Program Studi di Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Madura Terlibat dalam Kegiatan Workshop Penyusunan Buku Daras Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
- Diposting Oleh ADMIN FAUD
- Selasa, 7 Februari 2023
- Dilihat 21 Kali
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Workshop Penyusunan Buku Daras Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (6-8 Februari 2023) di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya. Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. H. Rohmat Mulyana, M.Pd., Sekretaris pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; Dr. Mahrus, M,Ag., Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan Syahril Effendi, SE, MSA., Kepala Seksi Pendidikan Al-Qur’an pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur. Workshop ini melibatkan Ketua Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT/IAT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Jawa Timur, dan dari pimpinan lembaga / mitra Pendidikan Al-Qur’an se-Indonesia, dengan total peserta 37 orang.
Dalam sambutannya, Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Dr. Mahrus, M,Ag. menegaksan bahwa Guru Al-Qur’an haruslah berijazah dengan sanad yang jelas bersambung kepada Rasulullah saw. ”Standar kompetensi minimal guru/ustad yang mengajar Al-Qur’an haruslah sudah menghatamkan Al-Qur’an bi an-na?ar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Mahrus memaparkan bahwa kegiatan workshop ini merupakan rencana strategis untuk peningkatan pendidikan Al-Qur'an di Indonesia. Kegiatan ini merupakan turunan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an bagian kurikulum. Ia juga menambahkan bahwa konsekuensi dari Keputusan Dirjen ini mengharuskan adanya buku panduan bersama (buku daras) pada setiap level pembelajaran; pemula (?l?), menengah (wus??), dan tinggi (‘?liyah). “Saat ini, ketersediaan buku daras (ajar) hanya ada pada tingkatan pra-dasar,” paparnya
Di pihak lain, Sekretaris pada Sekretariat Dirjen Pendis, Dr. H. Rohmat Mulyana, M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan penyusunan kurikulum buku daras LPQ menjadi salah satu tanggung jawab dari Direktorat Pendidikan Islam. “Kegiatan ini sangat mulia karena mengurusi pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan konteks historis lahirnya inisiatif kegiatan ini, “Sekilas dipahami bahwa dari sisi regulasi kelahiran PMA no 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagaman Islam, belum begitu jelas mengklasifikasi lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Tapi kemudian, inisiatif lahirnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 Tahun 2020 adalah dalam rangka mengklasifikasi jenis kelembagaan pendidikan Al-Qur’an. Kegiatan ini adalah langkah dasar yang bagus dari lahirnya keputusan tersebut. “Karena seberagam apapun metode pembelajaran baca Al-Qur’an, harus ada standardisasi kurikulum yang diinisiasi pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.”
Dalam kesempatan ini, hadir Ketua Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Madura, Dr. Delta Yaumin Nahri, Lc., M.Th.I. [DYN]